- Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr.
- Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
5 Perwira Polri di atas juga terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Demikian informasi terkait 5 Perwira Polri yang diselidiki atas tindakan obstruction of justice, di mana kelimanya diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.***