Update Kasus Penembakan Brigadir J: 5 Perwira Polri Diselidiki Atas Dugaan Upaya Obstruction of Justice

- 22 Agustus 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi - Berikut 5 Perwira Polri yang diselidiki atas obstruction of justice, di mana kelimanya diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ilustrasi - Berikut 5 Perwira Polri yang diselidiki atas obstruction of justice, di mana kelimanya diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. /UNSPLASH/@26_ms

2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu

3. Kuwat Maruf atau KM sebagai sopir dan ajudan dari Putri C

4. Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR

5. Putri Candrawathi atau istri dari Ferdy Sambo

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ada Hubungan Apa Eks Kadiv Propam Polri dengan Ajudannya?

Kelima tersangka yang kini secara resmi telah ditetapkan Polri tersebut akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Dikutip langsung dari ANTARA, berikut 5 Perwira Polri yang saat ini sedang diselidiki terkait pelanggaran HAM dengan melakukan obstruction of justice:

- Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri.

- Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri.

- AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah