BERITA DIY - Simak update kasus penembakan Brigadir J di mana 5 Perwira Polri yang diselidiki atas tindakan obstruction of justice, diduga kelimanya terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Dalam proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 08 Juli 2022 lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini tidak lepas dari terjadinya obstruction of justice.
Obstruction of justice merupakan tindakan atau upaya yang dilakukan oleh oknum untuk menghalangi penegakan hukum suatu kasus.
Tindakan obstruction of justice merupakan sesuatu yang melanggar HAM dan sangat dikecam untuk dilakukan.
Pada kasus penembakan Brigadir J, tindakan obstruction of justice yang dilakukan oknum Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP penembakan Brigadir J.
Dilansir dari ANTARA, kini penyelidik kasus penembakan Brigadir J memeriksa tindakan obstruction of justice yang dilakukan 5 Perwira Polri yang dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo.
Meskipun saat ini Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, penyelidikan obstruction of justice pada kasus tersebut telah dilakukan.
DIketahui kelima orang tersangka kasus penembakan Brigadir J adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo