Update Kasus Penembakan Brigadir J: 5 Perwira Polri Diselidiki Atas Dugaan Upaya Obstruction of Justice

- 22 Agustus 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi - Berikut 5 Perwira Polri yang diselidiki atas obstruction of justice, di mana kelimanya diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ilustrasi - Berikut 5 Perwira Polri yang diselidiki atas obstruction of justice, di mana kelimanya diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. /UNSPLASH/@26_ms


BERITA DIY - Simak update kasus penembakan Brigadir J di mana 5 Perwira Polri yang diselidiki atas tindakan obstruction of justice, diduga kelimanya terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Dalam proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 08 Juli 2022 lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini tidak lepas dari terjadinya obstruction of justice.

Obstruction of justice merupakan tindakan atau upaya yang dilakukan oleh oknum untuk menghalangi penegakan hukum suatu kasus.

Tindakan obstruction of justice merupakan sesuatu yang melanggar HAM dan sangat dikecam untuk dilakukan.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diserahkan Kepada Bareskrim Polri Siang Ini

Pada kasus penembakan Brigadir J, tindakan obstruction of justice yang dilakukan oknum Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP penembakan Brigadir J.

Dilansir dari ANTARA, kini penyelidik kasus penembakan Brigadir J memeriksa tindakan obstruction of justice yang dilakukan 5 Perwira Polri yang dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo.

Meskipun saat ini Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, penyelidikan obstruction of justice pada kasus tersebut telah dilakukan.

DIketahui kelima orang tersangka kasus penembakan Brigadir J adalah:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu

3. Kuwat Maruf atau KM sebagai sopir dan ajudan dari Putri C

4. Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR

5. Putri Candrawathi atau istri dari Ferdy Sambo

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ada Hubungan Apa Eks Kadiv Propam Polri dengan Ajudannya?

Kelima tersangka yang kini secara resmi telah ditetapkan Polri tersebut akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Dikutip langsung dari ANTARA, berikut 5 Perwira Polri yang saat ini sedang diselidiki terkait pelanggaran HAM dengan melakukan obstruction of justice:

- Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri.

- Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri.

- AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam.

- Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr.

- Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Alasannya

5 Perwira Polri di atas juga terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Demikian informasi terkait 5 Perwira Polri yang diselidiki atas tindakan obstruction of justice, di mana kelimanya diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah