Cara Tukar Pecahan Uang Rupiah Emisi 2022 Terbaru HUT RI 77 Secara Online, Lengkap Syarat Penukaran

- 18 Agustus 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi - Cara tukar pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 secara online di link pintar.bi.go.id lengkap dengan syarat penukaran.
Ilustrasi - Cara tukar pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 secara online di link pintar.bi.go.id lengkap dengan syarat penukaran. /Tangkap layar: pintar.bi.go.id

1. Siapkan KTP terlebih dahulu.

2. Pergi ke link pintar.bi.go.id (KLIK DI SINI)

3. Setelah di beranda, pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.

4. Kemudian, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Lalu, isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

Baca Juga: Syarat dan Cara Pesan Uang Baru Rp 75 Ribu, 1 KTP Bisa Untuk 100 Lembar di pintar.bi.go.id

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Itulah cara tukar pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 secara online di link pintar.bi.go.id lengkap dengan syarat penukaran.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x