Baca Juga: Pecahan Uang Rupiah Terbaru Terbit, Uang Apa Saja yang Sudah Tidak Berlaku?
Masyarakat bisa tukar uang kertas baru emisi 2022 mulai tanggal 19 Agustus 2022 hari ini setelah jam 11.00 WIB.
Sebelum melakukan penukaran, pastikan masyarakat memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pemesanan uang rupiah kertas baru bisa dilakukan sesuai kuota pemesanan.
2. Dalam penukaran uang baru, masyarakat wajib sudah mengemas uang rupiah yang akan ditukarkan.
3. NIK KTP digunakan dapat melakukan pemesanan sesuai jadwal, jika telah terjadwal penukaran wajib ditaati.
4. Karena NIK KTP dapat digunakan kembali untuk pemesanan penukaran melalui kas keliling jika ada bukti pemesanan.
5. Dalam proses penukaran, wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pengcegahan penularan Covid-19.
Cara tukar pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 secara online di link pintar.bi.go.id yaitu: