Cara Tukar Pecahan Uang Rupiah Emisi 2022 Terbaru HUT RI 77 Secara Online, Lengkap Syarat Penukaran

- 18 Agustus 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi - Cara tukar pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 secara online di link pintar.bi.go.id lengkap dengan syarat penukaran.
Ilustrasi - Cara tukar pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 secara online di link pintar.bi.go.id lengkap dengan syarat penukaran. /Tangkap layar: pintar.bi.go.id

Baca Juga: Pecahan Uang Rupiah Terbaru Terbit, Uang Apa Saja yang Sudah Tidak Berlaku?

Masyarakat bisa tukar uang kertas baru emisi 2022 mulai tanggal 19 Agustus 2022 hari ini setelah jam 11.00 WIB.

Sebelum melakukan penukaran, pastikan masyarakat memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Pemesanan uang rupiah kertas baru bisa dilakukan sesuai kuota pemesanan.

2. Dalam penukaran uang baru, masyarakat wajib sudah mengemas uang rupiah yang akan ditukarkan.

3. NIK KTP digunakan dapat melakukan pemesanan sesuai jadwal, jika telah terjadwal penukaran wajib ditaati.

4. Karena NIK KTP dapat digunakan kembali untuk pemesanan penukaran melalui kas keliling jika ada bukti pemesanan.

Baca Juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru 2022 Kas Keliling di Yogyakarta: Jadwal dan Gambar Uang Kertas Pecahan BI

5. Dalam proses penukaran, wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pengcegahan penularan Covid-19.

Cara tukar pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 secara online di link pintar.bi.go.id yaitu:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x