BERITA DIY - Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan desain Uang Rupiah kertas yang baru dengan Tahun Emisi (TE) 2022, berikut informasi dan cara penukarannya melalui aplikasi PINTAR.
Pemerintah dan BI menggelar peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah kertas dengan desain baru TE 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022.
Uang Rupiah kertas yang baru terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Penukaran uang Rupiah kertas TE 2022 dapat diakses sejak 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai 19 Agustus 2022.
Peluncuran uang Rupiah kertas baru ini juga bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-77 dengan tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Uang TE 2022 merupakan sebagai bentuk wujud semangat kangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, uang TE 2022 tidak menyebabkan pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah TE 2016 sebelumnya.
Seluruh uang kertas maupun logam yang dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.