Pecahan Uang Rupiah Terbaru Terbit, Uang Apa Saja yang Sudah Tidak Berlaku?

- 18 Agustus 2022, 17:32 WIB
Pecahan uang rupiah terbaru terbit, ketahui apa saja yang uang yang sidah tidak berlaku.
Pecahan uang rupiah terbaru terbit, ketahui apa saja yang uang yang sidah tidak berlaku. /Tangkap layar aplikasi pintar.bi.go.id

BERITA DIY - Bank Indoneseia meluncurkan uang rupiah kertas emisi 2022, simak pecahan uang rupiah terbaru yang terbit hari ini serta uang apa saja yang sudah tidak berlaku.

Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru yaitu tahun emisi (TE) 2022 pada hari ini Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Ketujuh pecahan uang terbaru yang terbit hari ini merupakan pecahan uang rupiah kertas yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu dan Rp1.000.

Lantas bagaimana nasib uang kertas lama dan uang apa saja yang sudah tidak berlaku? Berikt penjelasannya.

Baca Juga: Pecahan Uang Rupiah Baru Terbit, Waspada Nominal Rp 10 Ribu Cs Jenis Ini Akan Dicabut! Ini Cara Tukar di Bank

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa peluncuran uang rupiah kertas emisi 2022 dilakukan pada Kamis, 18 Agustus 2022.

"Pada hari ini 18 Agustus 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur BI bersama Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo saat acara peluncuran dikutip dari channel Youtube Bank Indonesia pada 18 Agustus 2022.

Pengeluran uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Pengeluran uang TE 2022 juga merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x