Pecahan Uang Rupiah Terbaru Terbit, Uang Apa Saja yang Sudah Tidak Berlaku?

- 18 Agustus 2022, 17:32 WIB
Pecahan uang rupiah terbaru terbit, ketahui apa saja yang uang yang sidah tidak berlaku.
Pecahan uang rupiah terbaru terbit, ketahui apa saja yang uang yang sidah tidak berlaku. /Tangkap layar aplikasi pintar.bi.go.id

Baca Juga: Bank Indonesia Rilis Uang Kertas Rupiah Terbaru TE 2022, Ini Penampakannya dan Dilengkapi Cara Tukar Uang Baru

Direktur Eksekutif - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menjelaskan bahwa melalui pengeluaran uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pecabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia." kata Erwin Haryono, dikutip dari siaran pers bank Indonesia, 18 Agustus 2022.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang bahwa pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca Juga: Cara Dapat Uang Baru 2022 dari Bank Indonesia, Tukar Uang Rupiah Kertas Terbaru Tahun Emisi 2022 dari BI

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran dapat diakses mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Demikian informasi pecahan uang rupiah terbaru terbit, uang apa saja yang sudah tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x