Cara Tukar Pecahan Uang Rupiah Emisi 2022 Terbaru HUT RI 77 Secara Online, Lengkap Syarat Penukaran

- 18 Agustus 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi - Cara tukar pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 secara online di link pintar.bi.go.id lengkap dengan syarat penukaran.
Ilustrasi - Cara tukar pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 secara online di link pintar.bi.go.id lengkap dengan syarat penukaran. /Tangkap layar: pintar.bi.go.id

BERITA DIY - Ketahui cara tukar pecahan uang rupiah kertas terbaru emisi 2022 secara online tanpa ribet di link Bank Indonesia lengkap dengan syarat penukarannya.

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan online untuk memudahkan nasabah maupun masyarakat umum menukar uang secara daring yakni dengan mengakses link pintar.bi.go.id lewat perangkat HP atau komputer.

Layanan serupa juga bisa dilakukan via aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang tersedia di Play Store maupun App Store di masing-masing perangkat.

Namun, penggunaan aplikasi tentu membutuhkan ruang memori pada peringkat yang tidak sedikit. Sehingga, jika ingin menghemat ruang ponsel, pembaca bisa menggunakan link online pintar.bi.go.id tanpa harus download aplikasi.

Baca Juga: Pecahan Uang Rupiah Baru Terbit, Waspada Nominal Rp 10 Ribu Cs Jenis Ini Akan Dicabut! Ini Cara Tukar di Bank

Simak cara tukar pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 secara online di link pintar.bi.go.id lengkap dengan syarat penukaran dalam artikel berikut ini.

Sebagaimana diketahui, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia HUT ke 77 RI, 17 Agustus 2022, pemerintah meluncurkan uang rupiah kertas emisi tahun 2022 terbaru.

Uang rupiah kertas emisi 2022 terdiri atas pecahan: Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uangnya dengan pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 bisa dilakukan secara online di link pintar.bi.go.id

Baca Juga: Pecahan Uang Rupiah Terbaru Terbit, Uang Apa Saja yang Sudah Tidak Berlaku?

Masyarakat bisa tukar uang kertas baru emisi 2022 mulai tanggal 19 Agustus 2022 hari ini setelah jam 11.00 WIB.

Sebelum melakukan penukaran, pastikan masyarakat memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Pemesanan uang rupiah kertas baru bisa dilakukan sesuai kuota pemesanan.

2. Dalam penukaran uang baru, masyarakat wajib sudah mengemas uang rupiah yang akan ditukarkan.

3. NIK KTP digunakan dapat melakukan pemesanan sesuai jadwal, jika telah terjadwal penukaran wajib ditaati.

4. Karena NIK KTP dapat digunakan kembali untuk pemesanan penukaran melalui kas keliling jika ada bukti pemesanan.

Baca Juga: Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru 2022 Kas Keliling di Yogyakarta: Jadwal dan Gambar Uang Kertas Pecahan BI

5. Dalam proses penukaran, wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pengcegahan penularan Covid-19.

Cara tukar pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 secara online di link pintar.bi.go.id yaitu:

1. Siapkan KTP terlebih dahulu.

2. Pergi ke link pintar.bi.go.id (KLIK DI SINI)

3. Setelah di beranda, pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.

4. Kemudian, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Lalu, isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

Baca Juga: Syarat dan Cara Pesan Uang Baru Rp 75 Ribu, 1 KTP Bisa Untuk 100 Lembar di pintar.bi.go.id

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Itulah cara tukar pecahan uang rupiah terbaru emisi 2022 secara online di link pintar.bi.go.id lengkap dengan syarat penukaran.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x