Cara Tukar Uang Rupiah Kertas Emisi 2022 Terbaru di Link pintar.bi.go.id Pakai KTP Secara Online

- 18 Agustus 2022, 12:58 WIB
Cara menukar uang baru rupiah kertas emisi 2022 di link pintar.bi.go.id pakai KTP secara online dan aplikasi PINTAR.
Cara menukar uang baru rupiah kertas emisi 2022 di link pintar.bi.go.id pakai KTP secara online dan aplikasi PINTAR. /Tangkap layar bi.go.id

4. Kemudian, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2022: Cara, Jadwal, Syarat dan Daftar Lokasi Penukaran di Yogyakarta dan 34

6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Lalu, isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Adapun bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR dan wajib ditunjukkan saat melakukan penukaran layanan kas di Bank Indonesia.

Baca Juga: Cara dan Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2022 via Aplikasi Cek Lokasi Kas Keliling Ramadhan

Demikianlah tata cara tukar uang rupiah kertas emisi 2022 terbaru di link pintar.bi.go.id dan aplikasi PINTAR pakai KTP secara online.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x