4. Kemudian, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
7. Lalu, isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Adapun bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR dan wajib ditunjukkan saat melakukan penukaran layanan kas di Bank Indonesia.
Demikianlah tata cara tukar uang rupiah kertas emisi 2022 terbaru di link pintar.bi.go.id dan aplikasi PINTAR pakai KTP secara online.***