Cara Tukar Uang Rupiah Kertas Emisi 2022 Terbaru di Link pintar.bi.go.id Pakai KTP Secara Online

- 18 Agustus 2022, 12:58 WIB
Cara menukar uang baru rupiah kertas emisi 2022 di link pintar.bi.go.id pakai KTP secara online dan aplikasi PINTAR.
Cara menukar uang baru rupiah kertas emisi 2022 di link pintar.bi.go.id pakai KTP secara online dan aplikasi PINTAR. /Tangkap layar bi.go.id

BERITA DIY - Berikut ada cara tukar uang rupiah kertas emisi 2022 terbaru di link pintar.bi.go.id pakai KTP secara online.

Bank Indonesia (BI) melalui layanan tukar uang rupiah kertas baru secara online di link pintar.bi.go.id dan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Masyarakat bisa tukar uang kertas baru emisi 2022 pada jadwal tanggal 19 Agustus 2022 mulai jam 11.00 WIB.

Baca Juga: Uang Baru Emisi 2022 Indonesia Resmi Diluncurkan, Cara Mendapat Uang TE 2022 dan Jadwal Penukaran di Sini

Peluncuran uang rupiah kertas emisi tahun 2022 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia HUT ke 77 RI, 17 Agustus 2022.

Uang rupiah kertas emisi 2022 terdiri atas pecahan: Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Anda bisa cek uang rupiah kertas baru 2022 di link cek Bank Indonesia berikut ini: LINK KLIK DI SINI.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu via Link Resmi Bank Indonesia 2022

Syarat penukaran uang baru online

1. Pemesanan uang rupiah kertas baru bisa dilakukan sesuai kuota pemesanan.

2. Dalam penukaran uang baru, masyarakat wajib sudah mengemas uang rupiah yang akan ditukarkan.

3. NIK KTP digunakan dapat melakukan pemesanan sesuai jadwal, jika telah terjadwal penukaran wajib ditaati.

4. Karena NIK KTP dapat digunakan kembali untuk pemesanan penukaran melalui kas keliling jika ada bukti pemesanan.

5. Dalam proses penukaran, wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pengcegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran Boleh Atau Tidak Menurut Pandangan Sejumlah Ulama:Ini Dalil dan Penjelas

Begini cara tukar uang rupiah kertas baru secara online

1. Siapkan KTP terlebih dahulu.

2. Pergi ke link pintar.bi.go.id.

3. Setelah di beranda, pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.

4. Kemudian, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2022: Cara, Jadwal, Syarat dan Daftar Lokasi Penukaran di Yogyakarta dan 34

6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Lalu, isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Adapun bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR dan wajib ditunjukkan saat melakukan penukaran layanan kas di Bank Indonesia.

Baca Juga: Cara dan Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2022 via Aplikasi Cek Lokasi Kas Keliling Ramadhan

Demikianlah tata cara tukar uang rupiah kertas emisi 2022 terbaru di link pintar.bi.go.id dan aplikasi PINTAR pakai KTP secara online.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x