BERITA DIY - Berikut ada cara tukar uang rupiah kertas emisi 2022 terbaru di link pintar.bi.go.id pakai KTP secara online.
Bank Indonesia (BI) melalui layanan tukar uang rupiah kertas baru secara online di link pintar.bi.go.id dan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Masyarakat bisa tukar uang kertas baru emisi 2022 pada jadwal tanggal 19 Agustus 2022 mulai jam 11.00 WIB.
Peluncuran uang rupiah kertas emisi tahun 2022 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia HUT ke 77 RI, 17 Agustus 2022.
Uang rupiah kertas emisi 2022 terdiri atas pecahan: Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
Anda bisa cek uang rupiah kertas baru 2022 di link cek Bank Indonesia berikut ini: LINK KLIK DI SINI.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu via Link Resmi Bank Indonesia 2022
Syarat penukaran uang baru online
1. Pemesanan uang rupiah kertas baru bisa dilakukan sesuai kuota pemesanan.
2. Dalam penukaran uang baru, masyarakat wajib sudah mengemas uang rupiah yang akan ditukarkan.
3. NIK KTP digunakan dapat melakukan pemesanan sesuai jadwal, jika telah terjadwal penukaran wajib ditaati.
4. Karena NIK KTP dapat digunakan kembali untuk pemesanan penukaran melalui kas keliling jika ada bukti pemesanan.
5. Dalam proses penukaran, wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pengcegahan penularan Covid-19.
Begini cara tukar uang rupiah kertas baru secara online
1. Siapkan KTP terlebih dahulu.
2. Pergi ke link pintar.bi.go.id.
3. Setelah di beranda, pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.
4. Kemudian, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
7. Lalu, isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Adapun bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR dan wajib ditunjukkan saat melakukan penukaran layanan kas di Bank Indonesia.
Demikianlah tata cara tukar uang rupiah kertas emisi 2022 terbaru di link pintar.bi.go.id dan aplikasi PINTAR pakai KTP secara online.***