1. Pemesanan uang rupiah kertas baru bisa dilakukan sesuai kuota pemesanan.
2. Dalam penukaran uang baru, masyarakat wajib sudah mengemas uang rupiah yang akan ditukarkan.
3. NIK KTP digunakan dapat melakukan pemesanan sesuai jadwal, jika telah terjadwal penukaran wajib ditaati.
4. Karena NIK KTP dapat digunakan kembali untuk pemesanan penukaran melalui kas keliling jika ada bukti pemesanan.
5. Dalam proses penukaran, wajib menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pengcegahan penularan Covid-19.
Begini cara tukar uang rupiah kertas baru secara online
1. Siapkan KTP terlebih dahulu.
2. Pergi ke link pintar.bi.go.id.
3. Setelah di beranda, pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.