Dilansir dari ANTARA, diberangkatkannya tim khusus Polri ke Magelang karena diketahui para tersangka, saksi dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang.
Selain itu Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
“Rangkaian peristiwanya begitu kan nggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum dan Ibu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, dikutip Berita DIY dari ANTARA pada 14 Agustus 2022.
Dengan diberangkatkannya tim khusus Polri ke Magelang, diharapkan alasan atau pemicu penembakan Brigadir J oleh para tersangka bisa ditemukan.
Keempat tersangka kasus penembakan Brigadir J diketahui saat ini terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Demikian informasi terkait update terbaru kasus penembakan Brigadir J, di mana saat ini tim khusus Polri telah berangkat untuk menyelidiki alasan penembakan Brigadir J di Magelang.***