4. Kuwat Maruf atau KM sebagai sopir dan ajudan dari Putri C
Selain penetapan keempat tersangka di atas, kini Putri C atau Putri Candrawathi juga terbukti telah membuat laporan palsu terkait Brigadir J sebagai bentuk obstruction of justice.
Diketahui dari kronologi pertama dan laporan polisi Putri C berikut alasan mengapa terjadi penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo:
Penembakan di rumah Irjen FS merupakan usaha pembelaan diri Bharada E terhadap Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadap Putri C selaku istri dari Ferdy Sambo.
Akan tetapi laporan di atas menjadi tidak valid setelah adanya faktor-faktor berikut ini:
1. Bharada E bekerja sama dengan Polri sebagai justice collaborator.
2. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyatakan bahwa dari hasil gelar perkara terbaru tidak ditemukan adanya indikasi pelecehan Putri C oleh Brigadir J.
3. Pengakuan Ferdy Sambo sebagai tersangka ketika diperiksa oleh Komnas HAM.
Melanjutkan proses penegakan hukum dalam kasus penembakan Brigadir J, kini tim khusus Polri akan melakukan penyelidikan kembali di Magelang