3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Gaji maksimal Rp 3,5 juta
5. Tidak berprofesi sebagai ASN (PPPK atau PNS)
6. Bukan prajurit TNI
7. Buka anggota Polri
Karyawan yang ingin cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa login ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau ke kantor cabang terdekat.
Setelah itu, karyawan bisa cek ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah bisa dapat BSU 2022 atau tidak.
Selanjutnya, karyawan wajib login ke link Kemnaker.go.id untuk mengetahui notifikasi di atas apakah sudah muncul atau belum, dengan langkah-langkah sebagai berikut
1. Buka kemnaker.go.id