Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Richard Eliezer Setelah Pengacara Mengundurkan Diri

- 7 Agustus 2022, 07:00 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan menjadi justice collaborator setelah pengacara pertama mengundurkan diri secara tiba-tiba di kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan menjadi justice collaborator setelah pengacara pertama mengundurkan diri secara tiba-tiba di kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

BERITA DIY - Mengenal istilah justice collaborator yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer setelah pengacara mengundurkan diri.

Setelah Andreas Nahot Silitonga pengacara Bharada E mengundurkan diri secara tiba-tiba dan enggan mengungkapkan alasannya, kini kuasa hukum baru Bharada E Deolipa Yumara.

Pengacara baru Bharada E Deolipa Yumara mengungkapkan jika kliennya Bharada E berniat mengajukan diri jadi justice collaborator dari kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pengajuan Bharada E menjadi justice collaborator juga dibarengi permintaan perlindungan hukum ke LPSK.

Baca Juga: Pati Yanma Polri Adalah Apa? Lokasi Mutasi Jabatan Irjen Ferdy Sambo Akibat Kasus Bharada E Tembak Brigadir J

Lantas, apa itu justice collaborator yang diajukan Bharada E?

Istilah justice collaborator artinya adalah saksi pelaku kunci sebuah tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap perkara jadi makin terang.

Dengan keikutsertaan kesaksian dalam persidangan untuk membuka kasus lebih jelas, justice collaborator akan mendapat keringanan pada pasal pidana yang mengancam tersangka.

Tugas justice collaborator yakni mengungkap informasi penting kepada penegak hukum, dan memberikan kesaksian sejujur-jujurnya dalam persidangan pada kasus yang menyeret dirinya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x