Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E Richard Eliezer Setelah Pengacara Mengundurkan Diri

- 7 Agustus 2022, 07:00 WIB
Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan menjadi justice collaborator setelah pengacara pertama mengundurkan diri secara tiba-tiba di kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan menjadi justice collaborator setelah pengacara pertama mengundurkan diri secara tiba-tiba di kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung, seseorang dapat dikategorikan justice collaborator adalah satu pelaku tindak pidana tertentu, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengakui kejahatan yang dilakukannya.

Baca Juga: Profil Bharada E Jadi Tersangka Tertembaknya Brigadir J Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Peran justice collaborator dapat sebagai pengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Pengajuan Bharada E menjadi justice collaborator agar ia mendapat perlindungan hukum setelah dijerat pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E atau Richard Eliezer terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Bhadara E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Yosua meninggal di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyatakan jika Brigadir J meninggal usai ditembak oleh Bharada E yang dipicu teriakan istri Irjen Ferdy Sambo.

Namun, cerita versi polisi dibantah oleh pihak keluarga yang menemukan jika mayat Brigadir J tak hanya ada luka tembak, tapi ada lebam dan jarinya putus.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah