Peraturan Lengkap PPKM Level 1 yang Diberlakukan Se-Indonesia, Bagaimana Ketentuan WFH?

- 2 Agustus 2022, 17:27 WIB
Ilustrasi peraturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia dan penjelasan bagaimana ketentuan WFH.
Ilustrasi peraturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia dan penjelasan bagaimana ketentuan WFH. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Daftar Lokasi Pelayanan Vaksin Lanjutan Covid-19 bagi Penumpang Kereta Api Indonesia di Jawa dan Sumatera

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia:

1. Sekolah

Sekolah dapat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud Ristek, Menag, Menkes dan Mendagri.

2. Kantor dan Konstruksi

Kantor atau perkantoran, termasuk sektor non esensial, bisa menerapkan work from office (WFO) 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai wajib pakai aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari tempat kerja.

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Supermarket dan Pasar Tradisional

Supermarket hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa menerapkan kapasitas pengunjung 100 persen. Tapi, hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi, kecuali tidak vaksin karena alasan kesehatan.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Kibarkan Bendera Merah Putih HUT RI ke 77 Tahun 2022 untuk Status WA, Facebook dan IG

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x