Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia:
1. Sekolah
Sekolah dapat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud Ristek, Menag, Menkes dan Mendagri.
2. Kantor dan Konstruksi
Kantor atau perkantoran, termasuk sektor non esensial, bisa menerapkan work from office (WFO) 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai wajib pakai aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari tempat kerja.
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Supermarket dan Pasar Tradisional
Supermarket hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa menerapkan kapasitas pengunjung 100 persen. Tapi, hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi, kecuali tidak vaksin karena alasan kesehatan.