Peraturan Lengkap PPKM Level 1 yang Diberlakukan Se-Indonesia, Bagaimana Ketentuan WFH?

- 2 Agustus 2022, 17:27 WIB
Ilustrasi peraturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia dan penjelasan bagaimana ketentuan WFH.
Ilustrasi peraturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia dan penjelasan bagaimana ketentuan WFH. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

BERITA DIY - Simak peraturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia dan penjelasan bagaimana ketentuan WFH.

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 1 di seluruh daerah Indonesia, baik Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Untuk di Jawa-Bali, pemerintah memperpanjang PPKM Level 1 hingga Senin, 15 Agustus 2022.

Sedangkan di luar Jawa-Bali, PPKM Level 1 diperpanjang lebih lama, yakni hingga Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Apakah Sekolah akan Online Lagi saat Kasus Covid-19 Naik dan Status PPKM Level 1? Ini Aturan Terbarunya

Seperti apa aturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia dan bagaimana dengan ketentuan WFH?

Aturan perpanjangan PPKM Level 1 se-Indonesia tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022.

Dalam aturannya, pada saat PPKM Level 1, perkantoran diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pola WFO atau work from office untuk pegawai yang sudah vaksin Covid-19.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka skema WFH atau work from home merupakan kebijakan dari masing-masing perusahaan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x