Peraturan Lengkap PPKM Level 1 yang Diberlakukan Se-Indonesia, Bagaimana Ketentuan WFH?

- 2 Agustus 2022, 17:27 WIB
Ilustrasi peraturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia dan penjelasan bagaimana ketentuan WFH.
Ilustrasi peraturan lengkap PPKM Level 1 yang diberlakukan se-Indonesia dan penjelasan bagaimana ketentuan WFH. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

4. Warung Makan dan Kafe

Warung makan dan kafe di dalam ruangan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu dan jumlah pengunjung 100 persen. Sementara, rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 24.00 waktu setempat.

5. Mal

Kapasitas mal diperbolehkan sampai 100 persen dengan jam buka hingga pukul 22.00 waktu setempat. Pengunjung harus kategori Hijau di PeduliLindungi, kecuali tidak vaksin karena alasan kesehatan, dan anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

6. Bioskop

Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi dan kategori hijau dengan kapasitias 100 persen. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. 

7. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, bisa mengadakan kegiatan peribadatan atau dengan kapasitas 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Sakit untuk Sekolah SMP, SMA hingga SMK: Lengkap dengan Contoh

8. Fasilitas Publik dan Tempat Wisata

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x