4. Warung Makan dan Kafe
Warung makan dan kafe di dalam ruangan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu dan jumlah pengunjung 100 persen. Sementara, rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 24.00 waktu setempat.
5. Mal
Kapasitas mal diperbolehkan sampai 100 persen dengan jam buka hingga pukul 22.00 waktu setempat. Pengunjung harus kategori Hijau di PeduliLindungi, kecuali tidak vaksin karena alasan kesehatan, dan anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
6. Bioskop
Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi dan kategori hijau dengan kapasitias 100 persen. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
7. Tempat Ibadah
Tempat ibadah baik masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng, bisa mengadakan kegiatan peribadatan atau dengan kapasitas 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Izin Sakit untuk Sekolah SMP, SMA hingga SMK: Lengkap dengan Contoh
8. Fasilitas Publik dan Tempat Wisata