PPKM Jawa - Bali Diperpanjang Sampai 1 Agustus 2022: Simak Update Kasus Covid-19 dan Daerah Level 2

- 4 Juli 2022, 20:15 WIB
Info PPKM diperpanjang hingga tanggal 1 Agustus 2022 beserta update kasus Covid-19 dan daftar daerah Level 1 dan Level 2.
Info PPKM diperpanjang hingga tanggal 1 Agustus 2022 beserta update kasus Covid-19 dan daftar daerah Level 1 dan Level 2. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Informasi pemberlakuan PPKM di sejumlah wilayah dan luar di Jawa - Bali beserta aturan lengkap dan daerah yang masuk ke dalam Level 1 maupun Level 1.

Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM tersebut diketahui berdasarkan pada keterangan pers yang dilakukan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin 4 Juli 2022.

Disebutkan bahwa pemberlakuan PPKM di berbagai wilayah di Indonesia ini dilakukan mulai pada 5 Juli 2022 dan akan berlangsung sampai dengan pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Diberlakukannya status PPKM sampai pada 1 Agustus 2022 ini sendiri diberlakukan baik di sejumlah wilayah di dalam maupun di luar dari wilayah Jawa - Bali sebagai upaya penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ketua DPR RI Minta Pemerintah Siapkan Strategi yang Matang jika PPKM akan Dicabut

Lebih lanjut, untuk wilayah yang masuk ke dalam wilayah dengan Level 1 pada PPKM hingga 1 Agustus 2022 ini rencananya akan diberlakukan bagi 385 kota/kabupaten di luar Jawa - Bali.

Sedangkan untuk daerah yang masuk ke dalam PPKM dengan Level 2 sendiri rencananya berlaku untuk Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat yang nantinya akan diberlakukan.

Berlakunya kembali PPKM yang resmi akan bergulir mulai pada 5 Juli 2022 tersebut disebutkan berdasarkan pada adanya angka penularan kasus Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia.

Salah satu yang masih terjadi kasus penularan Covid-19 sendiri juga terdapat di Indonesia, di mana disebutkan dalam keterangannya di wilayah Jawa - Bali terdapat 1.579 kasus, sedangkan di luar Jawa Bali terdapat 35 kasus.

Baca Juga: PPKM Jawa – Bali Diperpanjang Lagi sampai 2 Minggu: 41 Daerah Sudah Level 1 Termasuk Jabodetabek dan Surabaya

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x