BERITA DIY - Informasi pemberlakuan PPKM di sejumlah wilayah dan luar di Jawa - Bali beserta aturan lengkap dan daerah yang masuk ke dalam Level 1 maupun Level 1.
Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM tersebut diketahui berdasarkan pada keterangan pers yang dilakukan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin 4 Juli 2022.
Disebutkan bahwa pemberlakuan PPKM di berbagai wilayah di Indonesia ini dilakukan mulai pada 5 Juli 2022 dan akan berlangsung sampai dengan pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Diberlakukannya status PPKM sampai pada 1 Agustus 2022 ini sendiri diberlakukan baik di sejumlah wilayah di dalam maupun di luar dari wilayah Jawa - Bali sebagai upaya penanganan Covid-19.
Baca Juga: Ketua DPR RI Minta Pemerintah Siapkan Strategi yang Matang jika PPKM akan Dicabut
Lebih lanjut, untuk wilayah yang masuk ke dalam wilayah dengan Level 1 pada PPKM hingga 1 Agustus 2022 ini rencananya akan diberlakukan bagi 385 kota/kabupaten di luar Jawa - Bali.
Sedangkan untuk daerah yang masuk ke dalam PPKM dengan Level 2 sendiri rencananya berlaku untuk Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat yang nantinya akan diberlakukan.
Berlakunya kembali PPKM yang resmi akan bergulir mulai pada 5 Juli 2022 tersebut disebutkan berdasarkan pada adanya angka penularan kasus Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia.
Salah satu yang masih terjadi kasus penularan Covid-19 sendiri juga terdapat di Indonesia, di mana disebutkan dalam keterangannya di wilayah Jawa - Bali terdapat 1.579 kasus, sedangkan di luar Jawa Bali terdapat 35 kasus.