المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة
Artinya: “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu.”
Berdasarkan Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW pernah mengatakan yang didengarnya dari Malaikat Jibril bahwa "Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut:
'Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan'.”
Itulah ulasan mengenai hukum memelihara anjinguntuk keamanan bagi umat Islam yang dirujuk dari berbagai dalil.
Sebagai umat Islam yang taat, sudah sepatutnya menyikapi hal ini sebagaimana yang diteladankan oleh Rasulullah SAW.***