Hukum Memelihara Anjing untuk Keamanan Rumah dalam Islam, Simak Penjelasan dari Berbagai Dalil

- 13 Juli 2022, 21:16 WIB
Ilustrasi hukum memelihara anjing untuk keamanan di rumah lengkap dalilnya.
Ilustrasi hukum memelihara anjing untuk keamanan di rumah lengkap dalilnya. /PIXABAY/@Chiemsee2016

BERITA DIY - Simak hukum memelihara hewan anjing dalam Islam untuk keamanan di rumah lengkap dalilnya dalam artikel berikut ini.

Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi makhluk hidup ciptaan Allah SWT termasuk hewan.

Terdapat sejumlah hewan peliharaan yang lumrah dipeliharaan di rumah mulai dari kucing, anjing, kelinci, dan lain sebagainya.

Sebagai salah satu hewan peliharaan, anjing cukup banyak dipelihara karena lucu dan menggemaskan. Namun, bagi umat Islam anjing merupakan salah satu hewan yang air liurnya adalah najis.

Baca Juga: Kurban Secara Online Saat Idul Adha 2022 Boleh Tidak? Simak Hukum dan Daftar Aplikasi Penyalur Kurban Umat

Najis memiliki arti kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT.

Tidak sedikit orang yang memelihara anjing untuk keamanan di rumah.

Lantas bagaimana hukum memilihara hewan anjing untuk keamanan di rumah bagi seorang muslim?

Dikutip dari Hadis Riwayat Muslim, memilihara anjing tanpa sebab dapat mengurangi pahala seorang hamba. Hal itu didasarkan karena Rasulullah SAW pernah bersabda:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم

Artinya: “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari”. (Hadis Riwayat Muslim)

Baca Juga: Panduan Tayamum Pengganti Wudhu: Ketahui Syarat Sah, Bacaan Niat, dan Tata Cara Melakukannya

Berdasarkan hadis di atas, memelihara anjing tanpa sebab yang jelas seperti untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga kebun dapat mengurangi pahala seorang muslim tiap harinya.

Oleh karena itu, memelihara anjing hanya sebagai hewan peliharaan berarti diharamkan.

Menurut ulama madzhab syafi'i, memelihara anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan kebun diperbolehkan karena berlandasakan pada tekstual hadis riwayat Rasulullah SAW.

Namun seiring dengan perkembangan, memelihara anjing untuk menjaga rumah, gerbang, atau lainnya yang memerlukan keamanan ketat diperbolehkan.

Baca Juga: Kurban Secara Online Saat Idul Adha 2022 Boleh Tidak? Simak Hukum dan Daftar Aplikasi Penyalur Kurban Umat

Pembenaran dari memelihara anjing untuk menjaga rumah, gerbang, dan lainnya yang memerlukan keamanan ketat didasarkan pada qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut. Berikut ini adalah penjelasan dari Madzhab Syafi’i:

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة

المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة 

Artinya: “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu.”

Baca Juga: Keutamaan dan Manfaat Memelihara Kucing di Rumah Dalam Islam: Mulai dari Pahala hingga Bentuk Sedekah

Berdasarkan Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW pernah mengatakan yang didengarnya dari Malaikat Jibril bahwa "Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut:

'Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan'.”

Itulah ulasan mengenai hukum memelihara anjinguntuk keamanan bagi umat Islam yang dirujuk dari berbagai dalil.

Sebagai umat Islam yang taat, sudah sepatutnya menyikapi hal ini sebagaimana yang diteladankan oleh Rasulullah SAW.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x