BERITA DIY – Ibadah kurban dengan hewan ternak merupakan salah satu amalan yang dianjurkan khusus pada Hari Raya Idul Adha 2022 untuk umat Islam yang mampu secara finansial atau ekonomi.
Seiring berkembangnya teknologi, sejumlah platform menyediakan kesempatan untuk umat melakukan ibadah kurban lebih praktis.
Pemberi kurban akan merasa lebih mudah dengan cukup memberikan uang tanpa harus mencari hewan yang hendak dikurbankan hingga prosesi penyembelihan.
Kurban yang memanfaatkan kecanggihan teknologi jasa tersebut umumnya disebut dengan kurban secara online.
Lantas apakah kurban secara online di Hari Raya Idul Adha 2022 itu diperbolehkan? Bagaimana hukum kurban secara online?
Simak hukum kurban secara online di hari raya Idul Adha 2022 lengkap dengan daftar aplikasi amal untuk berkurban hewan ternak dalam artikel berikut ini.
Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 36 tahun 2020 terkait “Fatwa Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19,” bahwa ibadah qurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski pun terdapat hajat atau kemaslahatan yang dituju.
Jika hal itu sudah dilaksanakan atau sudah terjadi, maka hukum dari kegiatan yang dilakukan tersebut berupa sodaqoh.