Kurban Secara Online Saat Idul Adha 2022 Boleh Tidak? Simak Hukum dan Daftar Aplikasi Penyalur Kurban Umat

- 6 Juli 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi hewan ternak yang bisa dikurbankan, simak hukum kurban online dan daftar aplikasi penyalur kurban umat.
Ilustrasi hewan ternak yang bisa dikurbankan, simak hukum kurban online dan daftar aplikasi penyalur kurban umat. /PIXABAY/@ulleo

Baca Juga: Hukum, Niat, dan Tata Cara Mandi Wajib Junub untuk Wanita Setelah Masa Haid atau Menstruasi

Sedangkan kurban secara online, dalam hal ini sama dengan taukil yaitu pihak pemberi qurban menyerahkan sejumlah dana seharga atau sebanding dengan harga hewan ternak kepada pihak lain.

Pihak lain yang merupakan pihak terpercaya ini baik dapat berupa individu maupun lembaga sebagai perwakilan melakukan amanah mulai dari membeli, merawat, meniatkan, menyembelih, hingga membagikan daging qurban.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa kurban hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha 2022 secara online diperbolehkan selama memenuhi syarat sahnya kurban.

Adapun, daftar aplikasi amal yang menyediakan fasilitas umat untuk kurban online adalah sebagai berikut:

1. Umma

2. Gojek

3. Shopee

4. Tokopedia

Baca Juga: Cara Kurban di Hari Raya Idul Adha 2022 yang Sah, Benar, Halal, dan Tidak Membahayakan

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x