Hukum, Niat, dan Tata Cara Mandi Wajib Junub untuk Wanita Setelah Masa Haid atau Menstruasi

- 4 Juli 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi mandi, hukum dan tata cara mandi wajib junub untuk wanita yang selesai haid dalam Islam.
Ilustrasi mandi, hukum dan tata cara mandi wajib junub untuk wanita yang selesai haid dalam Islam. /PEXELS/Pixabay

BERITA DIY - Bersuci diri merupakan salah satu keharusan umat Islam sebelum melaksanakan ibadah pada Allah SWT baik dengan berwudhu hingga mandi wajib bagi umat Muslim yang berada dalam keadaan hadas besar.

Keadaan hadas besar yang dimaksud salah satunya adalah haid pada wanita yang mengharuskannya untuk mandi wajib junub untuk menghilangkan hadas.

Haid pada wanita menjadi hadas besar dikemukakan dalam Surah Al Baqarah ayat 222 sebagai beirkut:

"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu merupakan sesuatu yang kotor.” Sebab itu jauhilah istri pada waktu menstruasi atau haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah (melakukan hubungan suami isteri) mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang yang bertaubat dan yang menyucikan dirinya." (QS. Al Baqarah: 222).

Baca Juga: Apakah Sah Puasa Jika Keluar Flek Coklat atau Lendir Setelah Haid dan Apa Boleh Sholat di Ramadhan?

Dalam Surah An Nisa ayat 43 disebutkan bahwa bagi umat yang dalam keadaan hadas besar dianjurkan untuk tidak memasuki masjid kecuali setelah melakukan mandi wajib.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa': 43).

Bagi perempuan yang haid dan telah usai dapat segera bersuci dengan mandi wajib junub sebagaimana dalam Surah Al Maidah ayat 6 yang berbunyi: "Dan jika kamu junub, maka mandilah."

Baca Juga: Hukum Muncul Flek Coklat Setelah Haid Apakah Boleh Sholat?

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x