Hukum Memelihara Anjing untuk Keamanan Rumah dalam Islam, Simak Penjelasan dari Berbagai Dalil

- 13 Juli 2022, 21:16 WIB
Ilustrasi hukum memelihara anjing untuk keamanan di rumah lengkap dalilnya.
Ilustrasi hukum memelihara anjing untuk keamanan di rumah lengkap dalilnya. /PIXABAY/@Chiemsee2016

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم

Artinya: “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari”. (Hadis Riwayat Muslim)

Baca Juga: Panduan Tayamum Pengganti Wudhu: Ketahui Syarat Sah, Bacaan Niat, dan Tata Cara Melakukannya

Berdasarkan hadis di atas, memelihara anjing tanpa sebab yang jelas seperti untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga kebun dapat mengurangi pahala seorang muslim tiap harinya.

Oleh karena itu, memelihara anjing hanya sebagai hewan peliharaan berarti diharamkan.

Menurut ulama madzhab syafi'i, memelihara anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan kebun diperbolehkan karena berlandasakan pada tekstual hadis riwayat Rasulullah SAW.

Namun seiring dengan perkembangan, memelihara anjing untuk menjaga rumah, gerbang, atau lainnya yang memerlukan keamanan ketat diperbolehkan.

Baca Juga: Kurban Secara Online Saat Idul Adha 2022 Boleh Tidak? Simak Hukum dan Daftar Aplikasi Penyalur Kurban Umat

Pembenaran dari memelihara anjing untuk menjaga rumah, gerbang, dan lainnya yang memerlukan keamanan ketat didasarkan pada qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut. Berikut ini adalah penjelasan dari Madzhab Syafi’i:

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x