BERITA DIY - Cara melihat nominal tunggakan iuran lengkap dengan cara bayar denda BPJS Kesehatan akan tersaji dalam artikel berikut ini.
Cara cek denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online lewat SMS, chat WA atau aplikasi JKN Mobile.
Membayar denda BPJS Kesehatan harus dilakukan jika peserta jaminan tidak ingin status kepesertaannya dinonaktifkan oleh pihak pengelola.
Apabila status kepesertaan dinonaktifkan, maka peserta tidak akan bisa memanfaatkan jaminan.
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari denda hingga penonaktifan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan aturan, peserta yang punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 45 hari akan dikenakan denda. Sementara itu, jika tak kunjung membayar denda maka status kepesertaan akan dinonaktifkan.
Cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Melalui SMS