BERITA DIY - Berikut ini 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2022.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang tujuannya untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memeroleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan diklasifikasi dalam 2 kelompok penerima bantuan iuran (PBI), yaitu peserta jaminan kesehatan (JKN) bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dan kedua, PBI yang ditanggung oleh pemerintah.
Kendati berupa asuransi kesehatan yang ditanggung pemerintah namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Cakupan mengenai layanan kesehatan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
bpjsBaca Juga: Info Terbaru BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Juni 2022, Yuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Kemnaker.go.id
Berikut 21 daftar penyakit yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan 2022:
1. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja