2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
3. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif