Karyawan Gaji Rp4,5 Juta ke Atas Bisa Dapat Bantuan Tanpa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan dan Bukan BSU 2022

- 17 Juni 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi - Para karyawan gaji di atas Rp4,5 juta bisa dapat bantuan lain selain dari BSU 2022.
Ilustrasi - Para karyawan gaji di atas Rp4,5 juta bisa dapat bantuan lain selain dari BSU 2022. /Tangkap Layar Situs/prakerja.go.id

BERITA DIY - Info karyawan gaji Rp4,5 juta ke atas bisa dapat bantuan tanpa jadi anggota BPJS Ketenagajerjaan dan bukan merupakan bansos BSU 2022.

Kabar baik bagi karyawan/pekerja dengan gaji di atas Rp4,5 juta sebab ada bantuan lain yang disediakan oleh Pemerintah tanpa syarat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan bukan dari BSU 2022.

Diketahui bahwa BSU 2022 memang merupakan bantuan untuk karyawan yang memiliki gaji nominal tertentu. Namun ternyata Pemerintah juga menyediakan bantuan lain kepada karyawan tanpa syarat minimal gaji.

Sebelumnya, BSU 2022 memiliki syarat karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan. Selain itu calon penerima haruslah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cek BSU Kapan Cair Rp 1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Login di kemnaker.go.id untuk Lihat Status Penerima

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta karyawan di mana masing-masing penerima mendapat BSU 2022 Rp1 juta.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan kembali jadwal kapan BSU 2022 cair karena dalam proses penyusunan petunjuk teknis.

Tak semua karyawan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan beserta pekerja dengan gaji di atas Rp4,5 juta juga terdampak pandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Oleh karena itu, Pemerintah menyiapkan program lain kepada golongan masyarakat salah satunya karyawan tanpa batasan gaji.

Baca Juga: Tak Perlu Cek BSU Upah di BPJS Ketenagakerjaan Juni 2022, Penerima 3 Tanda Ini Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x