BERITA DIY - Begini cara melihat tunggakan iuran BPJS Kesehatan Juli 2022 lengkap denda, cicilan dan cara bayar online via SMS, chat WA atau aplikasi JKN Mobile. Jika kesusahan, hubungi hotline BPJS di akhir artikel.
Hati-hati bagi peserta BPJS Kesehatan yang punya tunggakan iuran tiap bulannya bisa kena denda hingga jutaan rupiah hingga dinonaktifkan di kepesertaan.
Penalti dalam tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari denda hingga penonaktifan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
Ringkasnya, peserta yang punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 45 hari akan dikenakan denda.
Adapun ketentuan jumlah denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
- Jumlah bulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan paling banyak adalah 12 bulan.
- Besaran denda tunggakan paling tinggi Rp 30 juta.
Sebagai contoh, jika peserta BPJS Kesehatan menanggung tunggakan 15 bulan dan kemudian status kepesertaan aktif kembali, ia wajib menanggung denda sebesar 12 kali, bukan 15 kali.