8. Tekan tombol "LANJUT"
9. Pilih jenis permohonan yang diajukan dan isi formulir data permohonan
10. Tekan tombol "SIMPAN", nantinya pendaftar akan mendapat jadwal yang telah ditentukan oleh sistem
11. Cek kotak masuk email dan dapatkan pemberitahuan atau petunjuk dari Kemenkumham
12. Datangi Kantor Imigrasi yang dituju
Itulah syarat dokumen yang dibutuhkan lengkap dengan cara membuat paspor secara offline dan online untuk kebutuhan perjalanan luar negeri.***