Syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor secara offline dan online adalah sebagai berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte lahir
- Akte nikah atau ijazah
Adapun, panduan cara lengkap pengajuan paspor baik secara offline atau online adalah sebagai berikut:
Offline
1. Datangi Kantor Imigrasi terdekat pada jam kerja
2. Isi formulir yang disediakan oleh kantor dan serahkan ke loket pendaftaran
3. Nantinya akan diminta melakukan sidik jari dan foto serta wawancara
Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang Paspor yang Masa Berlaku Habis 2022
4. Setelah itu lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk Kantor Imigrasi
5. Jika sudah, Kantor Imigrasi akan memberitahu kapan passpor akan selesai dan diambil dalam bentuk fisik