Penting diketahui, saat membuat paspor secara offline, pendaftar harus menyiapkan materai senilai 10.000 untuk digunakan sebagai tanda tangan.
Online
1. Download aplikasi "Layanan Paspor Online" di HP Android atau iPhone
2. Baca syarat dan ketentuan
3. Daftar akun dan isi identitas yang diminta pada kolom yang disediakan
4. Setelah itu pilih menu "Antrian paspor" pada beranda akun
5. Pilih kantor imigrasi terdekat di wilayah Anda
6. Pilih jumlah pemohon yang akan membuat paspor baru (maksimal lima orang dalam 1 KK)
Baca Juga: Cara Membuat Visa ke Luar Negeri Online di visa-online.imigrasi.go.id, Lengkap Syarat dan Biayanya
7. Pilih tanggal yang tersedia dan waktu kedatangan