Setelah mengetahui 4 hewan yang boleh digunakan untuk berkurban, hewan apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dikurbankan?
Para ulama telah merinci secara jelas tentang pemahaman cacat hewan yang tak diperbolehkan untuk kurban sebanyak 18 jenis. Adapun 18 jenis cacat hewan kurban yang telah dirinci tersebut yaitu sebagai berikut:
Al-Anya: buta total pada kedua mata
Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total
Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah
Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah
Al-Jad’a: terpotong pada hidung
Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan
Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga