Ada 4 Hewan Boleh Dijadikan Kurban dan Hewan yang Dilarang untuk Dikurbankan, Apa Saja?

- 10 Juli 2022, 08:30 WIB
Ilustraasi - Ada 4 hewan yang diperbolehkan untuk dikurban dan ada yang tidak boleh untuk dikurbankan.
Ilustraasi - Ada 4 hewan yang diperbolehkan untuk dikurban dan ada yang tidak boleh untuk dikurbankan. /Pexels/Kat Smith

Setelah mengetahui 4 hewan yang boleh digunakan untuk berkurban, hewan apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dikurbankan?

Para ulama telah merinci secara jelas tentang pemahaman cacat hewan yang tak diperbolehkan untuk kurban sebanyak 18 jenis. Adapun 18 jenis cacat hewan kurban yang telah dirinci tersebut yaitu sebagai berikut:

Al-Anya: buta total pada kedua mata

Al-‘Aura’ Al-Bayyin Uruha: buta sebelah total

Maqthu’ah al-Lisan Kuliha: putus lidah

Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan: putus sebagian lidah

Al-Jad’a: terpotong pada hidung

Baca Juga: Waktu Penyembelihan Hewan Kurban adalah Tanggal Berapa? Simak Waktu Terbaik dan Tata Cara Melakukannya

Maqrhu’ah al-Udzunain aw Ihdahuma: putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan

Maqrhu’ah Ba’dh al-Udzun: terpotong sebagian telinga

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Dompet Dhuafa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x