Ada 4 Hewan Boleh Dijadikan Kurban dan Hewan yang Dilarang untuk Dikurbankan, Apa Saja?

- 10 Juli 2022, 08:30 WIB
Ilustraasi - Ada 4 hewan yang diperbolehkan untuk dikurban dan ada yang tidak boleh untuk dikurbankan.
Ilustraasi - Ada 4 hewan yang diperbolehkan untuk dikurban dan ada yang tidak boleh untuk dikurbankan. /Pexels/Kat Smith

Al-Arja al-Bayyin ‘Urjuha: tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya

Al-Jadzma’: tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan

Al-Jadzza’: hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu

Maqthu’ah al-Ilyah: hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir

Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah: sebagian besar ekornya terputus

Baca Juga: Niat Memotong Hewan Kurban bagi Shohibul Qurban dan Doa Menyembelih untuk Orang Lain di Idul Adha 2022

Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya

Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada

Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya

Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Dompet Dhuafa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x