Cara Daftar e-SPPT untuk PBB Online Wilayah Pemprov DKI Jakarta, Begini Panduan Download dan Cetak e-SPPT PBB

- 4 Juli 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi - Cara daftar E-SPPT untuk PBB online Wilayah DKI Jakarta terbaru 2022, begini panduan download dan cetak E-SPPT PBB.
Ilustrasi - Cara daftar E-SPPT untuk PBB online Wilayah DKI Jakarta terbaru 2022, begini panduan download dan cetak E-SPPT PBB. /PEXELS/Towfiqu barbhuiya

BERITA DIY - Simak cara daftar e-SPPT untuk PBB online wilayah Pemprov DKI Jakarta terbaru 2022, serta panduan download dan cetak e-SPPT PBB secara mandiri.

Pemerintah Provinsi DKi Jakarta telah memulai penggunaan e-SPPT PBB pada tahun 2021. e-SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik Pajak Bumi dan Bangunan ini dapat di-download dan cetak secara mandiri oleh wajib pajak.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan website khusus untuk pelayanan e-SPPT PBB. Sebelum dapat mencetak e-SPPT PBB, wajib pajak perlu daftar terlebih dahulu di website tersebut.

Baca Juga: Cara Cek NOP PBB Khusus Warga DKI Jakarta, Simak Pula Cara Bayar Pajak Online Lewat HP

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah penggunaan kertas yang digunakan untuk cetak SPPT PBB. Cara ini dapat membantu untuk menjaga dan mencegah lingkungan dari kerusakan.

Setelah daftar di website yang disediakan, dokumen e-SPPT PBB akan dikirim melalui email yang digunakan untuk daftar. Dalam dokumen e-SPPT PBB tertera sebuah barcode, sehingga dokumen ini dapat menjai bukti yang sah.

Wajib Pajak dapat melakukan cetak e-SPPT kapan pun dengan download dokumen yang tersimpan di email. Saat Anda mendaftar, Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun.

Berikut cara daftar e-SPPT untuk PBB Pedesaan dan Perkotaan online untuk Wilayah Pemprov DKI Jakarta terbaru 2022 serta panduan download dan cetak e-SPPT PBB secara mandiri.

Baca Juga: Cara Cek NOP PBB, Simak Cara Bayar Pajak dan Mengetahui Tagihan PBB Secara Online

1. Kunjungi website pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau klik link DI SINI

2. Pilih tombol pilihan menu yang terletak di pojok kanan atas, pilih 'Daftar e-SPPT PBB'

3. Wajib Pajak harus mengisi data diri, seperti data nama, NIK, NPWP, nomor HP, alamat email, NOP PBB-P2 dan nama Wajib Pajak sesuai yang tertera pada SPPT

4. Anda juga perlu melengkapi data terkait Objek Pajak dan Data Pengunduh secara lengkap

5. Beri tanda centang pada kotak saya setuju dengan ketentuan khusus di atas dan kotak captcha, kemudian pilih 'KIRIM'

6. Sistem akan melakukan pencocokan data, jika data telah sesuai maka Anda akan menerima pesan email berisikan link untuk unduh e-SPPT PBB

Baca Juga: Cara Bayar Pajak PBB Online Lewat Shopee dan Tokopedia dengan Mudah

7. Anda juga kan terdaftar sebagai user Pajak Online secara otomatis

8. Untuk download dan cetak e-SPPT PBB  secara mandiri, buka pesan email yang dikirim dari Pajak Online

9. Download dan simpan dokumen e-SPPT PBB, kemudian cetak melalui perangkat yang Anda inginkan

Setelah menerima e-SPPT PBB, Anda dapat segera melakukan pembayaran melalaui beberapa cara yang disediakan. Pembayaran melalui ATM dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, BCA, BNI, Danamon, CIMB Niaga, BJB, Maybank, dan BTN.

Pembayaran melalui Teller dapat dilakukan di Bank Mandiri, Bank DKI, Kantor Pos, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Bukopin. Lalu pembayaran melalui e-Banking dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank OCBC, dan Bank DKI.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak PBB Secara Online Dengan Mudah Melalui Beberapa Aplikasi Ini

Itulah cara daftar e-SPPT untuk PBB online untuk wilayah DKI Jakarta terbaru 2022, serta panduan download dan cetak e-SPPT PBB secara mandiri.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah