Abu Hanifah, al-Auza’iy, dan Malik berpendapat hukum berkurban adalah wajib berdasarkan Surat Al Kautsar ayat 1 - 2.
Sementara itu, Muhammad Ibn Ismail al-Kahlany dalam kitab Subul as-Salam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan terdapat hadits yang menyatakan kurban wajib bagi yang mampu.
Hadits tersebut diriwayatkan Ahmad dari Abu Hurairah, yang artinya:
“Dari Abi Hurarah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda ”Barang siapa yang memiliki keleluasan harta dan tidak menyembelih hewan kurban, maka janganlah mendekati tempat sholat kami”.
Catatan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MTT PPM), hadits di atas sesungguhnya adalah hadis yang daif, karena keberadaan seorang perawi yang bernama Abdullah ibn Ayyash yang munkarul hadis dan lemah hafalan.
Namun, Imam al-Baihaqi meriwayatkan hadis di atas dengan sanad lain yang bernilai sahih, yaitu sanad yang tidak terdapat Abdullah ibn Ayyash di dalamnya. Sayangnya riwayat al-Baihaqi tersebut mauquf, yaitu hanya sampai kepada Abu Hurairah.
Sementara itu, Imam as-Syafi’i, Malik dan Ahmad berpendapat hukum kurban adalah sunnah muakkadah.
Pendapat mereka didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW, yang artinya: