Nindya juga menjelaskan bahwa jenis karyawan yang akan menerima BSU 2022 ini kemungkinan tidak jauh berbeda dengan kriteria tahun sebelumnya.
"Mungkin tidak jauh beda dari tahun lalu. Kita tunggu Permenakernya," tuturnya.
Sebagai informasi, berikut tujuh jenis karyawan yang bisa dapat BSU 2022 jika kriterianya sama dengan tahun lalu:
1. WNI
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Penerima upah
4. Gaji maksimal Rp3,5 juta per tahun
5. Kerja di sektor yang terdampak pandemi covid-19
6. Bukan ASN, TNI, Polri