Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Idul Adha 2022 dari Kemenag untuk Jaga Kesehatan Masyarakat dari PMK

- 26 Juni 2022, 16:44 WIB
Ilustrasi - Surat edaran pelaksanaan qurban di hari raya Idul Adha 2022 dari Kemenag RI, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia dari PMK.
Ilustrasi - Surat edaran pelaksanaan qurban di hari raya Idul Adha 2022 dari Kemenag RI, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia dari PMK. /UNSPLASH/@mourimoto

BERITA DIY - Simak penjelasan mengenai panduan pelaksanaan ibadah qurban menjelang Idul Adha 2022 yang diterbitkan oleh Kemenag RI, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia dari PMK.

Menjelang pelaksanaan Idul Adha 2022 pada bulan Juli 2022, Kemenag merilis panduan pelaksanaan hari raya umat islam tersebut.

Perilisan panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha dan qurban 2022 diharapkan bisa untuk menjaga kesehatan masyarakat pasca pandemi.

Selain menjaga kesehatan masyarakat pasca pandemi, panduan tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga masyarakat dari penyakit yang timbul dari hewan qurban.

Baca Juga: Harga Hewan Qurban Idul Adha 2022 Terbaru Hari Ini Lengkap Sapi, Kambing dan Domba

Diketahui panduan perayaan hari raya Idul Adha dan ibadah qurban tersebut diterbitkan Kemenag RI melalui situs resminya pada 25 Juni 2022.

Dikutip Berita DIY dari kemenag.go.id, simak panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha dan qurban berikut ini:

Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Ketentuan Umum

1. Umat islam menyelenggarakan sholat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan qurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat di Tengah Wabah PMK, Ini Syarat Binatang Kurban yang Harus Dipenuhi

2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/mushola memperhatikan surat edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

3. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunnah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

5. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/mushola atau rumah masing-masing.

Baca Juga: Idul Adha 2022 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Kapan Hari Raya Kurban 1443 H Menurut Muhammadiyah

6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada surat edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

7. Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Ketentuan Khusus

1. Bagi umat islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

2. Umat islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban Idul Adha adalah Musinnah, Artinya Apa? Simak Keutamaan, Dalil, dan Waktu Penyembelihan

3. Umat islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

- melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

- menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

Baca Juga: Hewan yang Lebih Dianjurkan untuk Dijadikan Kurban Menurut Ustadz Khalid Basalamah

- Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing.

- cukup umur, yaitu unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun, dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

- Kondisi hewan sehat, antara lain:

a. tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Tongseng Kambing, Menu Olahan Daging Kurban Lezat yang Nikmat Disantap Ketika Idul Adha

b. tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.

c. tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

5. Penyembelihan hewan qurban diutamakan dilakukan di RPH.

Baca Juga: Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Lengkapnya Di Sini

6. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

- melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

- penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

- petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

- memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.

Baca Juga: Hewan-Hewan yang Bisa Digunakan Untuk Kurban Selain Sapi Dan Kambing

- penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

7. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan surat edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

8. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran.

Surat edaran resmi dari Kemenag RI di atas bisa diunduh melalui link berikut ini:

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Sapi dan Kambing Kurban di Kulkas yang Benar, Selain Kulkas Mana Lagi?

Link Download SE Kemenag No 10/2022 Panduan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan Qurban 2022

Demikian informasi mengenai panduan pelaksanaan ibadah qurban menjelang Idul Adha 2022 yang diterbitkan oleh Kemenag RI, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x