Pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan merupakan pegawai yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan, berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/UU 24/2011.
Menurut kabar terbaru di bpjsketenagakerjaan.go.id, pada tanggal 1 Juni 2022 BPJS ketenagakerjaan syariah mulai diterapkan di Provinsi Aceh.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Online Lewat HP via Aplikasi WhatsApp atau WA Pandawa BPJS Kesehatan
Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, bahwa Provinsi Aceh telah menerapkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Syariah.
Selain Aceh implementasi keuangan syariah pada BPJS ketenagakerjaan akan mulai ditetapkan di provinsi lainnya, di mana ditargetkan akan dilaksanakan di Sumatera Barat, Riau dan Jawa Barat.
Perluasan layanan BPJS ketenagakerjaan syariah ini diharap bisa mempercepat layanan pemerintah, terutama dalam memberikan dukungan nyata untuk layanan sosial ketenagakerjaan.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebutkan bahwa meskipun uji coba dilakukan di Aceh, tetapi Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar seluruh masyarakat Indonesia juga dapat menikmati opsi syariah tersebut.
Adanya BPJS ketenagakerjaan syariah ini juga telah didukung oleh Wakil Presiden RI Maruf Amin dengan menyatakan bahwa dalam rangka mempercepat Indonesia sebagai negara produsen produk halal, pihaknya akan membuat kelembagaan KNEKS di berbagai daerah. Hal ini ditujukan agar Pemerintah memiliki data ekonomi syariah yang lebih lengkap.
Demikian informasi untuk mengenal BPJS ketenagakerjaan syariah yang telah hadir di Aceh, di mana sebagai upaya pemerintah untuk memberikan layanan keuangan syariah di Indonesia dalam memberikan jaminan sosial.***