BERITA DIY – Informasi alur dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan via online, cukup siapkan empat (4) berkas. Sementara untuk cek kepesertaan bisa langsung cek di klik link bpjsketenagakerjaan.go.id">sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Mulai dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah hingga pekerja migran Indonesia kini bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK
Selain melalui online atau melalui web yang disediakan BPJAMSOSTEK, pekerja juga bisa daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau manual dengan mendatangi kantor – kantor resmi seperti Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kantor SPO Bank Kerja Sama, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), atau Persiai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan).
Baca Juga: Karyawan Bisa Dapat Rp3,55 Juta Tanpa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, SImak Link dan Cara Daftar
Baca Juga: Belum Daftar BPJS, Ibu Hamil Bisa Dapat Rp3 Juta dari Kemensos untuk Persalinan, Begini Caranya
Lalu, apa saja keuntungan menjadi peserta BPJAMSOSTEK? Berikut penjelasannya melansir laman Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan:
Pekerja Penerima Upah
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKm)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKm)
Selengkapnya, berikut alur dan cara daftar BPJAMSOSTEK bagi pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah: