Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Syariah di Aceh, Bentuk Implementasi Keuangan Syariah di Indonesia

- 3 Juni 2022, 13:44 WIB
Mengenal BPJS ketenagakerjaan syariah yang hadir di Aceh, sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk menerapkan keuangan syariah di Indonesia.
Mengenal BPJS ketenagakerjaan syariah yang hadir di Aceh, sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk menerapkan keuangan syariah di Indonesia. /Tangkap Layar YouTube.com/@BPJS Ketenagakerjaan

BERITA DIY - Berikut informasi untuk mengenali BPJS ketenagakerjaan syariah yang telah hadir di Aceh, di mana sebagai upaya pemerintah untuk memberikan layanan keuangan syariah di Indonesia dalam memberikan jaminan sosial.

BPJS ketenagakerjaan merupakan suatu badan hukum di Indonesia, yang ada untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kepada para pekerja.

Sebagai pengganti dari jamsostek yang terlebih dahulu hadir sebelum BPJS ketenagakerjaan, BPJS memiliki lima program jaminan sosial pekerja seperti berikut ini:

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online maupun Offline serta Berkas yang Harus Disiapkan

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2. Jaminan Kematian (JK)

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

4. Jaminan Pensiun (JP)

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan merupakan pegawai yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan, berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/UU 24/2011.

Menurut kabar terbaru di bpjsketenagakerjaan.go.id, pada tanggal 1 Juni 2022 BPJS ketenagakerjaan syariah mulai diterapkan di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Online Lewat HP via Aplikasi WhatsApp atau WA Pandawa BPJS Kesehatan

Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, bahwa Provinsi Aceh telah menerapkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Syariah.

Selain Aceh implementasi keuangan syariah pada BPJS ketenagakerjaan akan mulai ditetapkan di provinsi lainnya, di mana ditargetkan akan dilaksanakan di Sumatera Barat, Riau dan Jawa Barat.

Perluasan layanan BPJS ketenagakerjaan syariah ini diharap bisa mempercepat layanan pemerintah, terutama dalam memberikan dukungan nyata untuk layanan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi JKN Mobile, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebutkan bahwa meskipun uji coba dilakukan di Aceh, tetapi Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar seluruh masyarakat Indonesia juga dapat menikmati opsi syariah tersebut.

Adanya BPJS ketenagakerjaan syariah ini juga telah didukung oleh Wakil Presiden RI Maruf Amin dengan menyatakan bahwa dalam rangka mempercepat Indonesia sebagai negara produsen produk halal, pihaknya akan membuat kelembagaan KNEKS di berbagai daerah. Hal ini ditujukan agar Pemerintah memiliki data ekonomi syariah yang lebih lengkap.

Demikian informasi untuk mengenal BPJS ketenagakerjaan syariah yang telah hadir di Aceh, di mana sebagai upaya pemerintah untuk memberikan layanan keuangan syariah di Indonesia dalam memberikan jaminan sosial.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah