Terima Email Ini, Pekerja Bisa Dapat Rp2,4 Juta per Orang: Asal Sudah Daftarkan KK dan KTP di prakerja.go.id

- 2 Juni 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi: Cek email, bagi pekerja yang terima email lolos Kartu Prakerja 2022 bisa dapat bantuan insentif Rp2,4 juta per orang jika sudah melakukan pendaftaran di link prakerja.go.id.
Ilustrasi: Cek email, bagi pekerja yang terima email lolos Kartu Prakerja 2022 bisa dapat bantuan insentif Rp2,4 juta per orang jika sudah melakukan pendaftaran di link prakerja.go.id. /ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

BERITA DIY – Bagi pekerja yang terima email terdaftar program Kartu Prakerja 2022, bisa berkesempatan dapat bantuan berupa insentif Rp2,4 juta per orang asal sebelumnya sudah daftarkan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan beberapa berkas tersyarat lainnya di link prakerja.go.id.

Adapun email merupakan salah satu notifikasi yang diberikan pihak Kartu Prakerja untuk menginformasikan apakah pendaftar atau pekerja tersebut lolos atau tidak.

Pengumuman lolos Kartu Prakerja lainnya disampaikan melalui SMS atau pekerja bisa cek langsung melalui login di link prakerja.go.id menggunakan akun yang digunakan untuk pendaftaran.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 31 Ditutup, Siap-Siap Cek Hasil Seleksi di Link Resmi dengan Cara Ini

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31, Cek Login Dahsboard prakerja.go.id 2022 Sebelum Bansos Jokowi Ditutup

Baca Juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31 Bisa Dapat Rp 10 Juta, Simak Cara Klaim

Apa Syarat Pekerja untuk Daftar Kartu Prakerja 2022?

Pekerja merupakan salah satu pihak yang diperbolehkan daftar Kartu Prakerja 2022, namun hanya pekerja dengan syarat berikut ini yang bisa melakukan pendaftaran:

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Pekerja yang sedang mencari kerja
  • Pekerja yang terkena PHK
  • Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Pekerja yang dirumahkan
  • Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro

Namun, pihak Kartu Prakerja tidak memperbolehkan pekerja dengan syarat berikut ini untuk melakukan pendaftaran:

  1. Termasuk pejabat negara
  2. Termasuk pimpinan dan anggota DPRD
  3. ASN
  4. TNI
  5. POLRI
  6. Kepala desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31 Lewat HP: Login Link www.prakerja.go.id, Ini Syarat Dapat Rp3,55 Juta

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x