3. Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
4. Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BSU 2022 Cuma Cair untuk Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima Subsidi Gaji di Sini
5. Bukan aparatur sipil negara (ASN).
6. Bukan prajurit TNI.
7. Bukan anggota Polri.
Sebagai catatan, kriteria tersebut belum final. Kemnaker masih membahas instrumen kebijakan penyaluran BSU 2022.
Hal tersebut juga menjadi penyebab Kemnaker belum juga mencairkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta ke 8,8 juta pekerja.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan Program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara, 3 Mei 2022.