Biaya tersebut dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp30 juta
- Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Berikut contoh menghitung besaran denda rawat inap BPJS:
Peserta BPJS menerima rawat inap selama lima hari dengan total biaya yang harus dibayar sebesar Rp5 juta. Dia sudah menunggak pembayaran iuran BPJS selama dua bulan. Berapa denda yang harus dia bayar?
Jumlah denda x biaya rawat inap x bulan tertunggak = jumlah denda
5 persen x Rp5 juta x 2 bulan tertunggak = Rp500 ribu
Demikian informasi cara mudah menghitung denda rawat inap BPJS apabila terjadi penunggakan pembayaran iuran.***