Cara Mudah Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Apabila Terjadi Penunggakan Pembayaran Iuran

- 23 Mei 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi cara mudah menghitung denda rawat inap BPJS apabila terjadi penunggakan pembayaran iuran.
Ilustrasi cara mudah menghitung denda rawat inap BPJS apabila terjadi penunggakan pembayaran iuran. /PEXELS/@RODNAE Producti

Biaya tersebut dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30 juta
  3. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

Berikut contoh menghitung besaran denda rawat inap BPJS:

Peserta BPJS menerima rawat inap selama lima hari dengan total biaya yang harus dibayar sebesar Rp5 juta. Dia sudah menunggak pembayaran iuran BPJS selama dua bulan. Berapa denda yang harus dia bayar?

Baca Juga: Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Bawa Persyaratan Ini Dapat Potongan Harga hingga Rp300 Ribu

Jumlah denda x biaya rawat inap x bulan tertunggak = jumlah denda

5 persen x Rp5 juta x 2 bulan tertunggak = Rp500 ribu

Demikian informasi cara mudah menghitung denda rawat inap BPJS apabila terjadi penunggakan pembayaran iuran.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x