BERITA DIY- Simak informasi cara mudah menghitung denda rawat inap BPJS apabila terjadi penunggakan pembayaran iuran. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, program BPJS mulai diselenggarakan pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi dan tugasnya.
Program yang diadakan oleh BPJS yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan melalui sistem asuransi, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui LinkAja atau E-Payment Mudah dan Anti Ribet
- BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan asuransi di bidang kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jumlah iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas yang diambil saat pendaftaran. Berikut jumlah tarif BPJS Kesehatan berdasarkan kelas.
Kelas I: jumlah iuran yang harus dibayar tiap bulan sebesar Rp150 ribu
Kelas II: jumlah iuran yang harus dibayar tiap bulan sebesar Rp100 ribu
Kelas III: jumlah iuran yang harus dibayar tiap bulan sebesar Rp35 ribu