Cara Mudah Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Apabila Terjadi Penunggakan Pembayaran Iuran

- 23 Mei 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi cara mudah menghitung denda rawat inap BPJS apabila terjadi penunggakan pembayaran iuran.
Ilustrasi cara mudah menghitung denda rawat inap BPJS apabila terjadi penunggakan pembayaran iuran. /PEXELS/@RODNAE Producti

Baca Juga: Cara Bayar BPJS kesehatan Secara Offline dan Online Melalui Shopee, OVO, DANA, dan Mbanking BRI

  1. BPJS Ketenagakerjaan

Berikut jumlah tarif BPJS Ketenagakerjaan:

- Pekerja penerima upah, nominal yang perlu dibayarkannya adalah 2%, sedangkan perusahaan tempatnya bekerja harus membayar sebesar 3.7%.

- pekerja bukan penerima upah, besar iuran BPJS adalah 2% dari upah perbulan.

- Iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja migran, maka nominal yang harus dibayarkan adalah Rp50 ribu hingga Rp600 ribu perbulan

Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Cair: Syarat Penerima BLT Kemnaker dan Kriteria Pekerja Wajib Bayar BPJS Ketenagakerjaan?

Ketika BPJS akan digunakan ketika rawat inap di rumah sakit maka perawatan yang akan didapat yaitu sesuai kelas yang sudah dipilih.

Sejak tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi diberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Namun denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari tidak membayar iuran BPJS sekaligus status kepesertaan aktif yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 jumlah denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap.

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat Indomaret dan Alfamart Terdekat, Berapa Jumlah Tagihan yang Harus Dibayar?

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x